Berita Properti

Daerah yang Masuk Kawasan Aglomerasi DKJ Bisa Dapat Suntikan APBN

Daerah yang Masuk Kawasan Aglomerasi DKJ Bisa Dapat Suntikan APBN

Kabupaten/kota yang masuk dalam wilayah Kawasan Aglomerasi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) nantinya bisa mendapatkan suntikan APBN dari Pemerintah Pusat.

Hal tersebut untuk menyelaraskan kebutuhan pembangunan sesuai rancangan yang telah dibuat oleh Dewan Kawasan Aglomerasi.

Adapun kabupaten/kota yang termasuk Kawasan Aglomerasi DKJ meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, dan Cianjur, atau Jabodetabekjur.

Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Suhajar Diantoro mengatakan, hal tersebut telah tercantum dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) DKJ yang telah disetujui oleh DPR RI untuk menjadi Undang-Undang (UU) DKJ pada 28 Maret 2024.

“Di dalam undang-undang ini kami bersama DPR sepakat menambahkan bahwa untuk melaksanakan rencana induk di kawasan aglomerasi, Pemerintah Pusat dapat menambah dana, memberikan pendanaan, kepada kabupaten/kota di luar Jakarta yang merupakan daerah aglomerasi,” jelasnya dalam Dialog Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) secara virtual yang mengangkat tema ‘UU DKJ: Masa Depan Jakarta Pasca Ibu Kota’, Senin (22/04/2024).

Kendati demikian, suntikan dana tersebut baru bisa diberikan setelah rencana tata ruang dan dokumen perencanaan pembangunan tersinkronisasi antar wilayah kawasan aglomerasi.

“Jadi nanti setelah rencana tata ruang disinkronkan, setelah dokumen perencanaan disinkronkan menjadi rencana induk bersama kawasan aglomerasi, maka selain APBD Jakarta dapat memberikan hibah seperti berjalan selama ini, APBN dapat memberikan anggaran ke daerah-daerah aglomerasi untuk melaksanakan (rencana pembangunan) satu kesatuan tadi supaya lebih cepat dan lebih sinkron,” tandasnya.

Sebagai informasi, pembentukan Kawasan Aglomerasi DKJ berfungsi untuk menyelaraskan rencana tata ruang dan dokumen rencana induk pembangunan antar wilayah.

Di mana titik fokusnya meliputi sektor transportasi, pengelolaan sampah, pengelolaan lingkungan hidup, penanggulangan banjir, pengelolaan air minum, pengelolaan limbah, infrastruktur wilayah, penataan ruang, serta energi.

Sumber: Kompas.com

Compare